0 Comments
Penggunaan Multi Factor Authentication (MFA) pada layanan ASN Digital 1. Dokumen kepegawaian ( SK CPNS, SK PNS, SK Kenaikan Pangkat, SK KP terakhir, Konfersi NIP, Karpeg), 2. Kronologis tidak mengisi PUPNS yang diketahui oleh ES 2/ PYB dan melampirkan dokumen pendukung alasan, 3. Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh PPK/PYB/ES.2 terkait : A. Bahwa ybs tidak terlibat dan diberhentikan karena kejahatan jabatan/korupsi; B. Bahwa ybs tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian; C. Bahwa ybs aktif secara terus menerus dan tidak melanggar ketentuan tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (Dua Puluh Delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (Satu) tahun. 4. Surat Pernyataan dari Bendaharawan gaji/pejabat pemberi gaji yang menyatakan bahwa ybs tidak pernah terputus pembayaran gajinya atau gaji masih dibayarkan terus menerus sampai sekarang, 5. Dokumen daftar gaji selama 3 (Tiga) bulan terakhir, 6. Dokumen daftar kehadiran 3 (Tiga) bulan terakhir, 7. SKP dalam 1 (Satu) tahun terakhir. Kunjungi Laman https://tos.taspen.co.id 1. Pilih Menu Kartu Digital 2. Peserta wajib mendaftar secara mandiri. -. NIK -. Nama Peserta -. Tanggal lahir peserta 3. Peserta akan dikirim kode OTP ke alamat E-mail untuk di konfirmasi 4. Input nomor HP aktif yang akan menerima kode OTP, selanjutnya peserta akan dikirimi password untuk akses TOS. 5. Login menggunakan email dan pasword. 6. Pilih menu kartu digital 7. Download kartu E-KPT dalam bentuk PDF untuk dicetak mandiri. |
|