TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Asmat dan Keputusan Bupati Asmat Nomor 33 Tahun 2016, tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah, maka Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Asmat mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian dan pendidikan pelatihan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten. Untuk menyelenggarakan tugas pokok dimaksud, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai fungsi sebagai berikut :
1. Penyusunan kebijakan teknis bidang kepegawaian dan pendidikan pelatihan;
2. Pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang kepegawaian dan pendidikan pelatihan;
3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang kepegawaian dan pendidikan pelatihan;
4. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah bidang kepegawaian dan pendidikan
pelatihan;
5. Pelaksanaan administrasi badan; dan
6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
1. Penyusunan kebijakan teknis bidang kepegawaian dan pendidikan pelatihan;
2. Pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang kepegawaian dan pendidikan pelatihan;
3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang kepegawaian dan pendidikan pelatihan;
4. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah bidang kepegawaian dan pendidikan
pelatihan;
5. Pelaksanaan administrasi badan; dan
6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.