PROFIL BKPSDMA KAB.ASMAT
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) Kabupaten Asmat merupakan perangkat daerah yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asmat. BKPSDMA mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang di bidang kepegawaian dan pendidikan serta pelatihan aparatur. Ruang lingkup tugas tersebut meliputi pengadaan, pemberhentian, mutasi, promosi, pembinaan, penilaian dan evaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), pengelolaan informasi kepegawaian, serta pengembangan kompetensi sumber daya aparatur.
Dalam menjalankan tugasnya, BKPSDMA berperan sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan manajemen kepegawaian di Kabupaten Asmat. Peran tersebut mencakup proses perencanaan kebutuhan pegawai, pengadaan ASN, pembinaan karier, peningkatan produktivitas kerja, pengelolaan administrasi kepegawaian, hingga pemberhentian dan pensiun pegawai. Seluruh proses tersebut dilaksanakan secara terencana melalui dokumen Rencana Strategis (Renstra) sebagai pedoman dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepegawaian dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel.
Dalam menjalankan tugasnya, BKPSDMA berperan sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan manajemen kepegawaian di Kabupaten Asmat. Peran tersebut mencakup proses perencanaan kebutuhan pegawai, pengadaan ASN, pembinaan karier, peningkatan produktivitas kerja, pengelolaan administrasi kepegawaian, hingga pemberhentian dan pensiun pegawai. Seluruh proses tersebut dilaksanakan secara terencana melalui dokumen Rencana Strategis (Renstra) sebagai pedoman dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepegawaian dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel.
STRUKTUR ORGANISASI
STATISTIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KAB. ASMAT
NO
TIPE JABATAN
JUMLAH PNS BERDASARKAN SUKU
JUMLAH PNS
ASMAT
OAP
NON OAP
1
STRUKTURAL
68
69
225
362
2
JFU
452
286
279
1017
3
JFT
10
11
27
48
4
GURU
98
110
457
665
5
MEDIS
31
84
268
383
JUMLAH PNS
659
560
1256
2475
| NO | TIPE JABATAN | JUMLAH PNS BERDASARKAN SUKU | JUMLAH PNS | ||
|---|---|---|---|---|---|
| ASMAT | OAP | NON OAP | |||
| 1 | STRUKTURAL | 68 | 69 | 225 | 362 |
| 2 | JFU | 452 | 286 | 279 | 1017 |
| 3 | JFT | 10 | 11 | 27 | 48 |
| 4 | GURU | 98 | 110 | 457 | 665 |
| 5 | MEDIS | 31 | 84 | 268 | 383 |
| JUMLAH PNS | 659 | 560 | 1256 | 2475 | |
TUGAS DAN FUNGSI
Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Kabupaten Asmat diatur melalui Peraturan Bupati Kabupaten Asmat Nomor 31 tahun 2025.; yang melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian dan fungsi penunjang pendidikan.
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan-Badan Daerah Kabupaten Asmat adalah membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang bidang kepegawaian serta Pendidikan dan pelatihan daerah yang mencakup pengadaan, pemberhentian dan informasi kepegawaian aparatur sipil negara, pembinaan, penilaian dan evaluasi kinerja aparatur, serta pengembangan sumber daya aparatur.
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan-Badan Daerah Kabupaten Asmat adalah membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang bidang kepegawaian serta Pendidikan dan pelatihan daerah yang mencakup pengadaan, pemberhentian dan informasi kepegawaian aparatur sipil negara, pembinaan, penilaian dan evaluasi kinerja aparatur, serta pengembangan sumber daya aparatur.
INFORMASI BIDANG
BIDANG PENGADAAN, PEMBERHENTIAN DAN INFORMASI ASN
Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian ASN mempunyai tugas Melaksanakan pengkajian dan perumusan bahan kebijakan, pengoordinasian, pengendalian dan pembinaan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perencanaan kebutuhan dan informasi kepegawaian meliputi analisis kebutuhan dan formasi pegawai, administrasi kepegawaian dan pengelolaan dokumen serta pengolahan data pensiun dan sistem informasi manajemen kepegawaian.
- Sub Bidang Analisis Kebutuhan, Imformasi dan pemberhentian ASN
- Sub Bidang Adminstrasi Kepegawaian dan Pengelolaan Pemberhentian ASN
- Sub Bidang Pengelohan Data dan Sistem Informasi manajemen ASN
BIDANG MUTASI DAN PROMOSI
Bidang Mutasi dan Promosi mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan perumusan bahan kebijakan, pengoordinasian, pengendalian dan pembinaan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang mutasi dan promosi meliputi mutasi, kepangkatan serta pengembangan karier dan promosi.
- Sub Bidang Mutasi ASN
- Sub Bidang Kepangkatan ASN
- Sub Bidang Pengembangan Karir dan Promosi ASN
PENGEMBANGAN KOMPETENSI DAN PENILAIAN KINERJA ASN
Bidang Pengembangan Kompetensi, Penilaian dan Evaluasi Kinerja ASN sebagaimana mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan perumusan bahan kebijakan, pengoordinasian, pengendalian dan pembinaan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pengembangan kompetensi dan penilaian kinerja aparatur meliputi pendidikan dan pelatihan, pengembangan kompetensi dan seleksi jabatan serta pembinaan disiplin dan penghargaan aparatur.
- Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan.
- Sub Bidang Pengembangan Kompetensi dan Seleksi Jabatan.
- Sub Bidang Pembinaan Disiplin dan Penghargaan Aparatur.