BKPSDM KAB. ASMAT
  • Beranda
  • PROFIL
    • PROFIL BKPSDMA
    • VISI MISI
    • TUJUAN DAN SASARAN BKPSDMA
    • PERENCANAAN
  • LAYANAN
    • Pengadaan Pemberhentian, dan Informasi ASN >
      • Pelayanan
    • Mutasi dan Promosi
    • Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja Aparatur >
      • PELAYANAN
  • Galeri
    • KEGIATAN
  • Pengumuman
    • LIVE SCORE

PROFIL BKPSDMA KAB.ASMAT

     Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) Kabupaten Asmat merupakan perangkat daerah yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asmat. BKPSDMA mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang di bidang kepegawaian dan pendidikan serta pelatihan aparatur. Ruang lingkup tugas tersebut meliputi pengadaan, pemberhentian, mutasi, promosi, pembinaan, penilaian dan evaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), pengelolaan informasi kepegawaian, serta pengembangan kompetensi sumber daya aparatur.
     Dalam menjalankan tugasnya, BKPSDMA berperan sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan manajemen kepegawaian di Kabupaten Asmat. Peran tersebut mencakup proses perencanaan kebutuhan pegawai, pengadaan ASN, pembinaan karier, peningkatan produktivitas kerja, pengelolaan administrasi kepegawaian, hingga pemberhentian dan pensiun pegawai. Seluruh proses tersebut dilaksanakan secara terencana melalui dokumen Rencana Strategis (Renstra) sebagai pedoman dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepegawaian dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel.

STRUKTUR ORGANISASI

Picture

STATISTIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KAB. ASMAT

NO TIPE JABATAN JUMLAH PNS BERDASARKAN SUKU JUMLAH PNS
ASMAT OAP NON OAP
1 STRUKTURAL 68 69 225 362
2 JFU 452 286 279 1017
3 JFT 10 11 27 48
4 GURU 98 110 457 665
5 MEDIS 31 84 268 383
JUMLAH PNS 659 560 1256 2475


TUGAS DAN FUNGSI

    Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Kabupaten Asmat diatur melalui Peraturan Bupati Kabupaten Asmat Nomor 31 tahun 2025.; yang melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian dan fungsi penunjang pendidikan.
      Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan-Badan Daerah Kabupaten Asmat adalah membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang bidang kepegawaian serta Pendidikan dan pelatihan daerah yang mencakup pengadaan, pemberhentian dan informasi kepegawaian aparatur sipil negara, pembinaan, penilaian dan evaluasi kinerja aparatur, serta pengembangan sumber daya aparatur.

INFORMASI BIDANG

BIDANG PENGADAAN, PEMBERHENTIAN DAN INFORMASI ASN

Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian ASN mempunyai tugas Melaksanakan pengkajian dan perumusan bahan kebijakan, pengoordinasian, pengendalian dan pembinaan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perencanaan kebutuhan dan informasi kepegawaian meliputi analisis kebutuhan dan formasi pegawai, administrasi kepegawaian dan pengelolaan dokumen serta pengolahan data pensiun dan sistem informasi manajemen kepegawaian.

  • Sub Bidang Analisis Kebutuhan, Imformasi dan pemberhentian ASN
Sub Bidang Analisis Kebutuhan, Formasi dan Pemberhentian ASN tugas menelaah, menganalisis, menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan melaksanakan pembinaan teknis operasional dan administratif di bidang analisis kebutuhan dan formasi pegawai.
  • Sub Bidang Adminstrasi Kepegawaian dan Pengelolaan Pemberhentian ASN
Sub Bidang Administrasi Kepegawaian dan Pengelolaan Dokumen ASN mempunyai tugas menelaah, menganalisis, menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan melaksanakan pembinaan teknis operasional dan administratif administrasi kepegawaian dan pengelolaan dokumen.
  • Sub Bidang Pengelohan Data dan Sistem Informasi manajemen ASN
Sub Bidang Pengolahan Data dan Sistem Informasi Manajemen ASN mempunyai tugas menelaah, menganalisis, menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan melaksanakan pembinaan teknis operasional dan administratif di bidang pengolahan data dan sistem informasi manajemen kepegawaian.

BIDANG MUTASI DAN PROMOSI

Bidang Mutasi dan Promosi mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan perumusan bahan kebijakan, pengoordinasian, pengendalian dan pembinaan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang mutasi dan promosi meliputi mutasi, kepangkatan serta pengembangan karier dan promosi.
  • ​Sub Bidang Mutasi ASN
Sub Bidang Mutasi ASN mempunyai tugas menelaah, menganalisis, menyiapkanbahan perumusan kebijakan dan melaksanakan pembinaan teknis operasional dan administratif di bidang mutasi ASN.
  • Sub Bidang Kepangkatan ASN
Sub Bidang Kepangkatan ASN mempunyai tugas menelaah, menganalisis, menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan melaksanakan pembinaan teknis operasional dan administratif kepangkatan.
  • Sub Bidang Pengembangan Karir dan Promosi ASN
Sub Bidang Pengembangan Karir dan Promosi mempunyai tugas menelaah, menganalisis, menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan melaksanakan pembinaan teknis operasional dan administratif di bidang pengembangan karier dan promosi.

 PENGEMBANGAN KOMPETENSI DAN PENILAIAN KINERJA ASN

Bidang Pengembangan Kompetensi, Penilaian dan Evaluasi Kinerja ASN sebagaimana mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan perumusan bahan kebijakan, pengoordinasian, pengendalian dan pembinaan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pengembangan kompetensi dan penilaian kinerja aparatur meliputi pendidikan dan pelatihan, pengembangan kompetensi dan seleksi jabatan serta pembinaan disiplin dan penghargaan aparatur.
  • Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan.
Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas menelaah, menganalisis, menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan melaksanakan pembinaan teknis operasional dan administratif di bidang pendidikan dan pelatihan.
  • Sub Bidang Pengembangan Kompetensi dan Seleksi Jabatan.
Sub Bidang Pengembangan Kompetensi dan Seleksi Jabatan mempunyai tugas menelaah, menganalisis, menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan melaksanakan pembinaan teknis operasional dan administratif pengembangan kompetensi dan seleksi jabatan.
  • Sub Bidang Pembinaan Disiplin dan Penghargaan Aparatur.
Sub Bidang Pembinaan Disiplin dan Penghargaan Aparatur sebagaimana mempunyai tugas menelaah, menganalisis, menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan melaksanakan pembinaan teknis operasional dan administratif di bidang pembinaan disiplin dan penghargaan aparatur.
 
 
Jl. Safan No. 005 Agats
Kode Pos 99777
Distrik Agats Kabupaten Asmat
Papua Selatan - Indonesia
copyright bkpsdm.asmatkab.go.id ©2025
  • Beranda
  • PROFIL
    • PROFIL BKPSDMA
    • VISI MISI
    • TUJUAN DAN SASARAN BKPSDMA
    • PERENCANAAN
  • LAYANAN
    • Pengadaan Pemberhentian, dan Informasi ASN >
      • Pelayanan
    • Mutasi dan Promosi
    • Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja Aparatur >
      • PELAYANAN
  • Galeri
    • KEGIATAN
  • Pengumuman
    • LIVE SCORE